Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menginginkan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dapat benar-benar transparan, tepat sasaran dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ke depan, kami ingin pengelolaan PI 10 persen benar-benar transparan dan tepat sasaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya di Bandarlampung, Senin.
Ia pun memastikan penanganan kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS menjadi role model dalam pengelolaan dana tersebut.
"Penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10 persen di seluruh Indonesia tidak hanya di Lampung, agar ke depannya pengelolaan dapat dikelola secara benar," katanya lagi.
Pada sisi lain, Armen pun menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus PI 10 persen pada WK OSES senilai 17.286.000 dolar AS akan terus ditelusuri sehingga nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai kapasitas masing-masing.
"Kami berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara ini dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai kapasitasnya masing-masing," kata dia.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam perkara ini Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kurang lebih 51 orang.
"Selain menghadirkan saksi-saksi terkait, kami juga menghadirkan lima saksi ahli dalam perkara ini," kata dia.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Ketiga tersangka tersebut yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan Penjabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Baca juga: Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana PI 10 persen
Baca juga: Kejati Lampung periksa mantan Pj Gubernur Lampung terkait dugaan pengelolaan dana PI 10 persen
Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur Lampung terkait korupsi PI 10 persen