Metro (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan perjanjian kerjasama dengan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung. Kerjasama ini untuk mengoptimalkan pengawasan penggunaan Dana Desa. 

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung dengan kepala daerah se-Provinsi Lampung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kamis (14/8).

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan monitoring Dana Desa dengan menekankan bahwa Kejari akan melakukan bimbingan langsung dan komunikasi intensif dengan para kepala desa, sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pembinaan sebelum penindakan.

“Sistem pengawasan Dana Desa saat ini telah terintegrasi antara Kemendes PDT, Kemendagri dan Kejaksaan Agung. Sehingga proses monitoring dapat berlangsung lebih efektif, terarah dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan anggaran di tingkat desa,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus penyelewengan dana desa yang ditangani Kejaksaan di Provinsi relatif cukup banyak.

Tercatat, akhir tahun 2024 hingga pertengahan 2025 sudah terjadi 275 kasus hukum terkait pengelolaan dana desa yang dilakukan kepala desa maupun perangkatnya. 

"Untuk itu kedepannya dilakukan pengawasan secara langsung untuk meminimalisir  penyelewengan seperti ini lagi," jelasnya. 

"Pengawasan itu bisa secara langsung maupun melalui aplikasi Jaga Desa sehingga ke depan kucuran dana desa digunakan sesuai dengan proporsinya," imbuhnya. 

Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam mendampingi pengelolaan dana desa yang bekerjasama dengan Kemendes dan Kemendagri RI.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejagung, ini provinsi kesekian saya hadiri karena ini merupakan komitmen kami untuk menyambut kerja yang baik. Maka dengan aplikasi Jaga Desa kami optimis dana sebesar Rp2,3 triliun untuk desa di Provinsi Lampung digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Yandri.

Dia menambahkan, aplikasi Jaga Desa akan memudahkan kepala desa memperoleh pendampingan sehingga risiko penyalahgunaan dana dapat dicegah. 

"Kami minta seluruh bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan MoU ini dan memastikan kepala desa mendapat pendampingan sehingga meminimalisir penggunaan dana yang menyimpang,” pungkasnya. 

Yandri juga mengusulkan aplikasi Jaga Desa juga sekaligus untuk memantau koperasi desa Merah Putih. 


Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025