Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Agung Setiawan Pamungkas melalui penasihat hukumnya Tarmizi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022.
"Pengajuan JC kita sudah disetujui dan sudah ada pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta," katanya di Bandarlampung, Sabtu.
Ia melanjutkan, sebagai JC, nantinya terdakwa akan memberikan seluruh informasi dan fakta-fakta siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia pun mengharapkan status JC dapat membantu penyidik untuk mengembangkan dan mengungkap perkara yang sebenarnya.
"Nantinya akan bekerja sama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keterangan-keterangan yang sebenarnya sehingga menghasilkan fakta yang baru," kata dia.
Dalam perkara tersebut, tambah Tarmizi, terdakwa sendiri telah mencicil dan menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp140 juta. Nantinya, terdakwa akan kembali menyetorkan kerugian negara berdasarkan kepastian penghitungan yang telah disampaikan oleh jaksa.
"Dalam hal ini pada intinya terdakwa koperatif dan akan mengembalikan kerugian negara. Kita lihat nanti perkembangan selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Narasendi mendakwa terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta.
Terdakwa korupsi kantor BPRS Tanggamus ajukan jadi "justice collaborator"
Sabtu, 9 Agustus 2025 12:59 WIB
Penasihat hukum, terdakwa korupsi Kantor BPRS, Tarmizi saat menyampaikan terkait JC. (ANTARA/DAMIRI)
Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sita uang miliaran rupiah dan tiga kg emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai
05 February 2026 6:01 WIB
Saksi BPN di sidang korupsi sebut dakwaan JPU gunakan aturan yang sudah dicabut
03 February 2026 17:45 WIB
Terpopuler - Tanggamus
Lihat Juga
Pemkab Tanggamus dan Rainforest Alliance bagikan bibit kopi untuk pemulihan lingkungan
28 January 2026 15:16 WIB
Tim SAR hentikan pencarian delapan ABK KM Maulana yang hilang di Tanggamus
27 December 2025 13:12 WIB
Tim SAR gabungan perluas pencarian 8 ABK KM Maulana terbakar di Tanggamus
23 December 2025 19:43 WIB
Lapas Kotaagung gelar razia tekan penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan
20 November 2025 15:48 WIB