Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menetapkan enam pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) rawat inap di kota ini sebagai Rabies Center (RC).
"Kami menetapkan enam puskesmas rawat inap sebagai RC yang menjadi pusat rujukan layanan pasien gigitan hewan penular rabies (HPR)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menyebutkan enam puskesmas yang menjadi RC, yakni Puskesmas Satelit, Puskesmas Way Kandis, Puskesmas Kedaton, Puskesmas Panjang, Puskesmas Kota Karang, dan Puskesmas Sukabumi.
"Keenam puskesmas ini ditetapkan sebagai RC mempertimbangkan situasi dan kondisi vaksin anti-rabies (VAR)," kata dia.
Meskipun demikian, lanjut dia, seluruh puskesmas di Kota Bandarlampung memiliki stok vaksin anti-rabies apabila masyarakat membutuhkannya.
"Untuk vaksin anti-rabies itu tersedia di 31 puskesmas di Kota Bandarlampung dan dapat diberikan sesuai indikasi, jika masyarakat membutuhkan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, selain VAR yang ada di seluruh puskesmas di Kota Bandarlampung, vaksin anti-tetanus (ATS) juga tersedia di 31 puskesmas.
"Jika terjadi kekosongan ATS di puskesmas maka pengelola obat di puskesmas segera mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan melalui Instalasi Farmasi Kota Bandarlampung. Sementara untuk vaksin anti-bisa ular (ABU) hanya tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM)," kata Desti.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung hibahkan lahan ke Mabes Polri
Baca juga: Bandarlampung hapus BPHTB untuk kemudahan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Baca juga: Pemkot Bandarlampung anggarkan Rp5 miliar perbaiki dermaga di Lempasing