Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung menghapuskan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) untuk kemudahan akses tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Penghapusan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempermudah akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, kebijakan ini berdasarkan beberapa peraturan, termasuk Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor: 3015/KPTS/M/2024, Nomor: 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor: 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
"Keputusan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan perumahan yang layak serta terjangkau, bagi MBR," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pada program ini luas maksimal tanah yakni 36 m² dan harga jual rumah umum tapak untuk wilayah Sumatera maksimal Rp166.000.000, Perolehan hak atas tanah atau bangunan bukan dari warisan atau hibah keluarga; dan objek pajak digunakan untuk tempat tinggal, bukan untuk komersial.
"Dengan penghapusan BPHTB ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang lebih mudah dan terjangkau," kata Desti.
Dia pun menegaskan Pemerintah Kota Bandarlampung berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh rumah yang layak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kuali tas hidup masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung anggarkan Rp5 miliar perbaiki dermaga di Lempasing
Baca juga: Legislator dan BGN kompak sosialisasikan MBG di Kota Bandarlampung
Baca juga: Pemprov Lampung: Lomba kelurahan/desa refleksikan kinerja pemda