Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari MDR (Kepala Daerah Lampung Timur), Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur, dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Armen mengatakan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan serta mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
Disebutkan bahwa barang bukti yang turun diamankan berupa mobil Brio tahun 2024 dengan nomor BE-1601-AAT, beberapa sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merek Gucci, dan uang.
"Lalu ada juga beberapa unit handphone, kartu identitas penduduk (KTP) ATM, dan lain-lainnya," katanya.
Setelah melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Lampung akan mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Kami juga akan mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya serta akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.
Berdasarkan kontrak Nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022, kata dia, pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 memiliki pagu sebesar Rp6.996.600.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pelaksanaan lelang pekerjaan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur," kata dia.