Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam menyambut masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, di Kalianda, Minggu, mengatakan saat ini tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun, baik pada pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Kita bersama-sama menertibkan alat peraga kampanye yang ada di 17 Kecamatan di Lampung Selatan serentak pada hari ini," kata dia.
Oleh karena itu, ia memastikan ribuan alat peraga kampanye di sepanjang jalan lintas dan protokol, hingga ke pelosok desa, telah dilakukan pencopotan oleh Bawaslu Lampung Selatan.
Ia menjelaskan pelepasan atribut partai dan gambar pasangan calon kepala daerah ini untuk menjaga suasana pilkada pada masa tenang tetap kondusif.
"Yang terlibat dalam pembersihan APK ini Pengawas Pemilu, PPK, dan Satpol PP yang ada di kecamatan," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah agar tidak lagi melaksanakan kampanye, baik dengan turun ke masyarakat, lewat alat peraga kampanye, maupun melalui media sosial.
Pembersihan alat peraga kampanye ditargetkan selesai pada 26 November atau satu hari sebelum pencoblosan.
Bawaslu turut mengimbau para kandidat untuk membantu pencopotan banner dan baliho, agar tidak menjadi sampah sisa kampanye pada masa tenang.
"Kami juga dari Bawaslu sudah mengimbau kepada pasangan calon dan partai pengusung untuk juga menertibkan APK di lingkungan kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung minta TPS bersih dari APK peserta Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Lampung ingatkan Paslon tak boleh berkampanye selama masa tenang
Baca juga: Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini, semua APK harus ditertibkan