Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kandra menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding atas dua pelaku joki CPNS yang diputus bebas oleh tiga hakim dari tuntutannya yang seharusnya dihukum.
"Kami banding. Besok kami akan nyatakan banding," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, banding tersebut tidak hanya terhadap dua pelaku joki CPNS yang diputus percobaan oleh tiga majelis hakim, tetapi juga ditujukan kepada terdakwa lainnya yakni dengan terdakwa Indra Gunawan dan M Reza Akbar yang sebelumnya dituntut selama empat tahun denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Untuk terdakwa Indra dan Reza kita ajukan banding juga karena terlalu jauh putusannya yakni selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan denda untuk Reza sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Yang tidak banding terdakwa Kamilian Yussi Permata dan Amantri Subarkah," kata dia.
"Dalam dakwaan korbannya institusi kejaksaan dalam hal penerimaan tes CPNS kejaksaan. Karena itu kami ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara joki CPNS tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota sepakat membebaskan dua dari enam pelaku joki CPNS.
Kedua pelaku tersebut bernama Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Sebelumnya, Kandra menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada tiga majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan.
Baca juga: Terdakwa Ratna jadi joki CPNS untuk balas budi sang kekasih
Baca juga: Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB
Baca juga: Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS
"Kami banding. Besok kami akan nyatakan banding," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, banding tersebut tidak hanya terhadap dua pelaku joki CPNS yang diputus percobaan oleh tiga majelis hakim, tetapi juga ditujukan kepada terdakwa lainnya yakni dengan terdakwa Indra Gunawan dan M Reza Akbar yang sebelumnya dituntut selama empat tahun denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Untuk terdakwa Indra dan Reza kita ajukan banding juga karena terlalu jauh putusannya yakni selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan denda untuk Reza sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Yang tidak banding terdakwa Kamilian Yussi Permata dan Amantri Subarkah," kata dia.
"Dalam dakwaan korbannya institusi kejaksaan dalam hal penerimaan tes CPNS kejaksaan. Karena itu kami ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara joki CPNS tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota sepakat membebaskan dua dari enam pelaku joki CPNS.
Kedua pelaku tersebut bernama Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Sebelumnya, Kandra menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada tiga majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan.
Baca juga: Terdakwa Ratna jadi joki CPNS untuk balas budi sang kekasih
Baca juga: Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB
Baca juga: Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS