Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Anel Raska Perdana yang merupakan kekasih dari terdakwa Ratna Devinta Salsabila mengungkapkan bahwa dirinya sempat melarang terdakwa untuk melakukan pekerjaan joki untuk penerimaan kejaksaan CPNS yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal tersebut saksi ungkapkan saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Ratna yang mengatakan bahwa jika berpacaran seharusnya justru melarang rencana Ratna.

"Saya sempat melarang," kata saksi Anel sapaan akrabnya, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Ia mengakui sempat melarang Ratna untuk jadi joki lantaran ia merupakan kekasihnya sejak Oktober 2021 lalu. Namun, tambah dia, terdakwa Ratna justru mengatakan ia menginginkan jadi joki untuk membalas budi sang kekasih.

"Pas saya larang cuma dia bilang mau bales budi karena saya belikan handphone," kata dia.

Saksi Anel merupakan satu dari empat saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa. Tiga saksi lainnya yang dihadirkan diantaranya yakni seorang PNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni Anggi irawan, Alki, dan Deki.

Perkara joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan kejaksaan di Kantor Kejati Lampung tersebut melibatkan enam terdakwa. Di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023, Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian di bawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.

Baca juga: Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB

Baca juga: Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS

Baca juga: Saksi dapat jatah Rp20 juta saat bantu joki untuk masukkan calon mahasiswa di kampus ternama

Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024