Bandarlampung (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengharapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru Sunarto dapat menunjukkan integritas dalam mengadili Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming.

"Saya berharap Pak Sunarto  independen dan objektif. Saya berharap beliau menjaga integritas, termasuk juga dalam memutuskan permohonan PK dari terpidana Mardani H Maming," ujar Agus dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Rabu. 

Agus meminta MA dapat menjadi benteng terakhir dalam penegakan korupsi serta mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dengan menolak PK tersebut.

"Mendukung komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi terutama sektor sumber daya alam, sehingga masyarakat lebih sejahtera," kata Agus.

Dalam kesempatan terpisah, Politisi Partai Gerindra Imannuel Ebenezer menilai proses pengadilan PK tersebut harus sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Harapan saya yang pasti adalah MA bisa benar-benar menjadi benteng atau kekuatan dalam melawan mafia hukum bukan lembaga politik harus bernegosiasi atau lobi-lobi," katanya.

Ia juga mengharapkan Ketua MA baru bisa melakukan bersih-bersih secara kelembagaan serta memperkuat koordinasi internal agar tidak terpengaruh oleh mafia hukum yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum.

"Harus tetap tunjukkan soal penegakan hukum karena lembaga ini bukan lembaga politik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi ketua MA menggantikan M Syarifuddin dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA.

Hakim Agung Sunarto merupakan salah satu hakim dari yang memutuskan perkara PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.

Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.

Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  
 
Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.
Baca juga: Ribuan orang tolak pencalonan Sunarto Ketua MA jika kabulkan PK Mardani Maming
Baca juga: Terkait PK Mardani Maming, MA harus menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia

Pewarta : Satyagraha
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024