Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan 1.028 burung dilindungi yang dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.
 
"Pada Selasa (1/10) kemarin Petugas Karantina Lampung melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni untuk memastikan keamanan di sana," ujar Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Badan Karantina Indonesia Akhir Santoso berdasarkan keterangan di Bandarlampung, Rabu.
 
Ia mengatakan dari pengawasan lalu lintas pengiriman di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan, ditemukan burung berbagai macam jenis sejumlah 27 kotak.
 
 
"Pada pukul 20.00 WIB petugas memeriksa sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa, saat sudah diperiksa petugas kemudian menghitung dan mengidentifikasi jenis, dari 27 kotak dan didapati ada sebanyak 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal," katanya.
 
Dia menjelaskan burung-burung tersebut terdiri dari delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, 150 Pentet Kelabu.
 
"Burung-burung yang dilalulintaskan secara ilegal tersebut berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah. Satwa tersebut hendak dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang," ucap dia.
 
 
Menurut dia, satwa-satwa tersebut diamankan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
 
"Petugas sudah melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut, dan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada BKSDA. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, serta Flight Protecting Indonesia’s Birds," ucapnya.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina Lampung amankan 1.028 burung dilindungi di Bakauheni

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024