Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung memeriksa enam orang saksi terkait dengan penyelidikan kebakaran di sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
"Gudang tersebut diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan terbakar pada Jumat (20/9) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah, dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan atas kebakaran ini masih berlangsung. Fokus penyelidikan adalah untuk mengetahui penyebab kebakaran gudang tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini, sudah ada enam saksi yang kami periksa. Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rangga, pemilik lahan; Suratman ketua RT setempat; dan Rio, orang yang pertama kali menyewa lahan.
Kemudian, Olan, pemilik rumah di depan lokasi kejadian; Suhaimi, kepala desa setempat; serta Hendri, petugas pemadam kebakaran.
Umi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kepemilikan gudang tersebut.
Ia juga menyebut bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memeriksa empat saksi tambahan pada Kamis (26/9).
Saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ini adalah pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian.
Selain itu, Polda Lampung juga masih menunggu kedatangan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, sebuah gudang di belakang perumahan di Kabupaten Lampung Selatan terbakar dan meledak. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.
Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan adanya peristiwa kebakaran ini.
"Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Natar," ujar Rully pada Jumat (20/9) sore.
Baca juga: Petugas berhasil padamkan kebakaran gudang BBM ilegal di Hajimena, Natar
Baca juga: Damkarmat Lampung Selatan tangani 68 kebakaran Januari-September 2024
Baca juga: Polda Lampung identifikasi 72 TPS yang rawan dalam Pilkada 2024
"Gudang tersebut diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan terbakar pada Jumat (20/9) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah, dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan atas kebakaran ini masih berlangsung. Fokus penyelidikan adalah untuk mengetahui penyebab kebakaran gudang tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini, sudah ada enam saksi yang kami periksa. Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rangga, pemilik lahan; Suratman ketua RT setempat; dan Rio, orang yang pertama kali menyewa lahan.
Kemudian, Olan, pemilik rumah di depan lokasi kejadian; Suhaimi, kepala desa setempat; serta Hendri, petugas pemadam kebakaran.
Umi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kepemilikan gudang tersebut.
Ia juga menyebut bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memeriksa empat saksi tambahan pada Kamis (26/9).
Saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ini adalah pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian.
Selain itu, Polda Lampung juga masih menunggu kedatangan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, sebuah gudang di belakang perumahan di Kabupaten Lampung Selatan terbakar dan meledak. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.
Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan adanya peristiwa kebakaran ini.
"Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Natar," ujar Rully pada Jumat (20/9) sore.
Baca juga: Petugas berhasil padamkan kebakaran gudang BBM ilegal di Hajimena, Natar
Baca juga: Damkarmat Lampung Selatan tangani 68 kebakaran Januari-September 2024
Baca juga: Polda Lampung identifikasi 72 TPS yang rawan dalam Pilkada 2024