Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan penetapan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah merupakan upaya menjaga netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
 
"Ini menjadi suasana baru karena di beberapa daerah, kepala daerahnya ikut serta dalam pemilihan kepala daerah. Maka akan ada pengukuhan penjabat sementara kepala daerah," ujar Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Selasa.
 
Ia mengatakan pengisian penjabat sementara tersebut bertujuan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung tidak terkesan memihak salah satu kepentingan kelompok tertentu.
 
"Netralitas ini akan terus kami jaga dengan adanya penjabat sementara ini. Jadi ketika pelaksanaan kampanye yang kontestannya adalah petahana, maka bisa mencegah demarkasi antara kontestan pilkada dengan aparaturnya," katanya.

Selain menjaga netralitas tetap terjamin, menurut dia, kebijakan penetapan penjabat sementara juga mempermudah dalam mengawasi pemerintah daerah sebagai objek pengawasan.
 
"Untuk pengawasan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah sebenarnya sudah dilakukan sejak awal kepada semua kepala daerah di Lampung termasuk menitipkan pesan kepada Penjabat Gubernur Lampung agar setiap mengunjungi kabupaten serta kota selalu menekankan netralitas itu," ucap dia.
 
Ia juga mengharapkan penunjukan penjabat sementara kepala daerah ini dapat menjaga situasi kondusif dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung. 
 
Diketahui di Provinsi Lampung ada sejumlah daerah yang kepala daerahnya kembali ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
 
Daerah-daerah yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 meliputi Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Bawaslu Lampung sebut Deklarasi Kampanye Damai untuk jaga persatuan jelang Pilkada

Baca juga: Bawaslu Lampung tetapkan batas harga cenderamata kampanye Rp100 ribu 

Baca juga: Bawaslu Lampung: Fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024