Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Didin Nurdin mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto dalam perkara 12 kilogram sabu-sabu.

Terdakwa Didin yang merupakan seorang sopir tersebut telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didin Nurdin dengan kurungan penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana telah menuntut terdakwa Didin selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Didin bersama penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz dengan tegas menyatakan banding di persidangan.

"Kami menyatakan banding," kata penasihat hukum Sofyandra Hafidz.

Pada putusan tersebut, lanjut Hafidz, pihaknya sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.

"Kami hormati itu, namun kami akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi terhadap putusan PN Tanjungkarang dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan yang justru diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan," kata dia.

Menurut dia, beberapa fakta persidangan tersebut diantaranya dari keterangan saksi-saksi, bukti chat, dan percakapan terdakwa Didin terkait percakapan tentang sewa menyewa kendaraan.

"Dalam percakapan itu terungkap juga bahwa tidak ada pembicaraan tentang narkoba. Bahkan terdakwa Didin yang telah menyewa tiga kali mobil untuk antar jemput penumpang dengan harga normal, namun tidak menjadi pertimbangan," kata dia lagi.

"Perlu kita ketahui semua bahwa hanya orang bodoh yang mau mengantar sabu sebanyak kilogram dengan harga murah sebesar Rp5 juta. Itu pun Rp5 juta termasuk BBM, bayar tol, makan, dan lainnya.

Pertimbangan ini tentunya sudah diperkuat oleh keterangan terdakwa lain yakni Beni dan penyidik yang mengatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu menahu tentang narkoba tersebut.

"Bahkan terdakwa Didin baru melihat narkoba jenis sabu tersebut saat di Ditresnarkoba Polda Lampung setelah dirinya ditangkap. Artinya terdakwa belum melakukan apapun, dan harus di bebaskan," tutupnya.

Terdakwa Didin sendiri telah dijatuhi hukuman bersama terdakwa lainnya selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa lainnya yang dilakukan putusan secara terpisah tersebut di antaranya Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah.

Masing-masing dari para terdakwa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, hingga peran lainnya.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024