Polisi segera tetapkan tersangka baru pembunuhan santri di Tebo Jambi
Minggu, 28 April 2024 5:50 WIB
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu (27/4/2024). (ANTARA/Tuyani)
Jambi (ANTARA) - Polda Jambi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan penganiayaan terhadap Airul Harahap (13), santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi.
"Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Sabtu.
Tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini, kata dia, mengetahui semua kejadian penganiayaan terhadap korban AH.
Ketiga tersangka baru ini terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.
"Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga (lokasi penganiayaan)," kata dia.
Saat ini, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Apabila ke depan didapat keterangan dan bukti baru, kata Andri, dipastikan akan diselidiki dan ditindak.
"Ketiganya dikenakan Pasal 221," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yakni R dan A, keduanya juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.
Kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, motif kedua pelaku menganiaya AH karena masalah utang. AH sebelumnya menagih utang kepada salah satu pelaku.
"Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Sabtu.
Tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini, kata dia, mengetahui semua kejadian penganiayaan terhadap korban AH.
Ketiga tersangka baru ini terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.
"Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga (lokasi penganiayaan)," kata dia.
Saat ini, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Apabila ke depan didapat keterangan dan bukti baru, kata Andri, dipastikan akan diselidiki dan ditindak.
"Ketiganya dikenakan Pasal 221," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yakni R dan A, keduanya juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.
Kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, motif kedua pelaku menganiaya AH karena masalah utang. AH sebelumnya menagih utang kepada salah satu pelaku.
Pewarta : Tuyani
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Tebo tahan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi Tetap Sinulingga
16 June 2022 6:40 WIB, 2022
Polisi periksa kejiwaan seorang ibu yang tega aniaya anak dengan senjata tajam
19 May 2022 6:46 WIB, 2022
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Bareskrim ambil alih kasus narkoba dibuang pemilik di tol jalur Trans Sumatera
24 November 2025 11:21 WIB