Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menyebutkan bahwa tingginya suara tidak sah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 karena berbagai faktor.
“Penyebabnya beragam, kampanye yang dilakukan calon DPD atau tim calon tidak masif dan kurang sosialisasi. Sehingga masyarakat kurang mengenal dengan para calon DPD," Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, ada sebagian masyarakat yang beranggapan peran anggota DPD tidak terlalu signifikan dalam pengambilan kebijakan, bahkan terdapat juga warga yang tak mengetahui tugas dan fungsi DPD RI.
"Jadi kurangnya edukasi dan sosialisasi ini sejalan dengan temuan jajaran Bawaslu Kota Bandarlampung di beberapa kecamatan pada hari pemungutan suara," kata dia
Sehingga memang, lanjut Hasan, persoalan teknis, baik dari penyelenggara maupun pemilih, mengakibatkan tingginya suara tidak sah DPD RI di sejumlah kecamatan seperti di Rajabasa, Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, dan Tanjungkarang Pusat.
"Temuan kami rata-rata pemilih tidak mencoblos surat suara DPD atau masih utuh, pemilih mencoblos lebih dari satu calon, ada juga pemilih yang mencoblos semua calon DPD dalam surat suara," kata dia.
Diketahui Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota oleh KPU setempat menyebutkan jumlah suara tidak sah DPD di Bandarlampung sebanyak 114.627 suara, tertinggi jika dibandingkan dengan jenis suara lainnya.
Seperti suara tidak sah DPR RI (67.299), suara tidak sah DPRD Provinsi (64.041), suara tidak sah DPRD Kabupaten/Kota (39.912), dan suara tidak sah Presiden/Wakil Presiden (8.036) suara.
Baca juga: Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Baca juga: Bawaslu Lampung kaji keberatan saksi parpol di pleno
Baca juga: Bawaslu Lampung meregistrasi dugaan kasus oknum KPU terima uang caleg
“Penyebabnya beragam, kampanye yang dilakukan calon DPD atau tim calon tidak masif dan kurang sosialisasi. Sehingga masyarakat kurang mengenal dengan para calon DPD," Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, ada sebagian masyarakat yang beranggapan peran anggota DPD tidak terlalu signifikan dalam pengambilan kebijakan, bahkan terdapat juga warga yang tak mengetahui tugas dan fungsi DPD RI.
"Jadi kurangnya edukasi dan sosialisasi ini sejalan dengan temuan jajaran Bawaslu Kota Bandarlampung di beberapa kecamatan pada hari pemungutan suara," kata dia
Sehingga memang, lanjut Hasan, persoalan teknis, baik dari penyelenggara maupun pemilih, mengakibatkan tingginya suara tidak sah DPD RI di sejumlah kecamatan seperti di Rajabasa, Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, dan Tanjungkarang Pusat.
"Temuan kami rata-rata pemilih tidak mencoblos surat suara DPD atau masih utuh, pemilih mencoblos lebih dari satu calon, ada juga pemilih yang mencoblos semua calon DPD dalam surat suara," kata dia.
Diketahui Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota oleh KPU setempat menyebutkan jumlah suara tidak sah DPD di Bandarlampung sebanyak 114.627 suara, tertinggi jika dibandingkan dengan jenis suara lainnya.
Seperti suara tidak sah DPR RI (67.299), suara tidak sah DPRD Provinsi (64.041), suara tidak sah DPRD Kabupaten/Kota (39.912), dan suara tidak sah Presiden/Wakil Presiden (8.036) suara.
Baca juga: Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Baca juga: Bawaslu Lampung kaji keberatan saksi parpol di pleno
Baca juga: Bawaslu Lampung meregistrasi dugaan kasus oknum KPU terima uang caleg