Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengatakan akan mengkaji keberatan yang diajukan salah satu saksi partai politik (parpol) di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.
"Sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan dan keberatan yang diajukan saksi parpol tersebut akan dilakukan pengkajian," Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, di Bandarlampung, Kamis malam.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Lampung juga sudah menerima bukti dan semua laporan dari saksi parpol yang mengajukan keberatan di rapat pleno yang menemukan adanya indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Bawaslu akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi laporan tersebut," kata dia.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan bahwa pihaknya memberikan ruang atas keberatan-keberatan dari para saksi partai politik pada proses rekapitulasi ini, namun hal itu harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Maka dari itu apabila memang ada saksi parpol yang keberatan, kami minta data pendukungnya, untuk disandingkan dengan data yang dimiliki KPU," kata dia.
Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah menyatakan keberatannya atas hasil rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Tulangbawang karena ada indikasi penggelembungan suara di internal partainya.
"Saya keberatan karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di Dapil Lampung 6 yang meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji. Dugaan penggelembungan suara dilakukan salah satu peserta pemilu yang dinilai merugikan calon legislatif Golkar Supriyadi Alfian," kata dia.
Terpisah Caleg DPRD Provinsi Dapil Lampung 6 dari Partai Golkar Supriyadi Alfian menegaskan bakal menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dari partai yang sama.
"Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi penggelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah," kata dia.
Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Saya sudah mengantongi alat bukti atas kecurangan tersebut. Kasus ini juga sudah saya berikan ke kuasa hukum untuk segera memprosesnya di internal partai melalui mahkamah partai," katanya.
"Sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan dan keberatan yang diajukan saksi parpol tersebut akan dilakukan pengkajian," Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, di Bandarlampung, Kamis malam.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Lampung juga sudah menerima bukti dan semua laporan dari saksi parpol yang mengajukan keberatan di rapat pleno yang menemukan adanya indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Bawaslu akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi laporan tersebut," kata dia.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan bahwa pihaknya memberikan ruang atas keberatan-keberatan dari para saksi partai politik pada proses rekapitulasi ini, namun hal itu harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Maka dari itu apabila memang ada saksi parpol yang keberatan, kami minta data pendukungnya, untuk disandingkan dengan data yang dimiliki KPU," kata dia.
Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah menyatakan keberatannya atas hasil rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Tulangbawang karena ada indikasi penggelembungan suara di internal partainya.
"Saya keberatan karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di Dapil Lampung 6 yang meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji. Dugaan penggelembungan suara dilakukan salah satu peserta pemilu yang dinilai merugikan calon legislatif Golkar Supriyadi Alfian," kata dia.
Terpisah Caleg DPRD Provinsi Dapil Lampung 6 dari Partai Golkar Supriyadi Alfian menegaskan bakal menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dari partai yang sama.
"Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi penggelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah," kata dia.
Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Saya sudah mengantongi alat bukti atas kecurangan tersebut. Kasus ini juga sudah saya berikan ke kuasa hukum untuk segera memprosesnya di internal partai melalui mahkamah partai," katanya.