Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung meregistrasi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap dugaan kasus oknum anggota KPU Bandarlampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.
"Hasil kajian awal kami, laporan LSM tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan sudah diregistrasi berdasarkan hasil pleno,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu Lampung mendapati adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Terlapor salah satu oknum KPU Bandarlampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4, Erwin Nasution," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu TKB dan PPK Kedaton akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Dugaan kasus ini juga kan, ada panwascam dan ppk. Kemungkinan penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Bandarlampung, kalau kami komisionernya,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan menyatakan telah melakukan klarifikasi internal terhadap oknum KPU Bandarlampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, terkait kebenaran informasi tersebut. Dan saat diklarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang," kata dia.
Diketahui, Caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution telah melaporkan salah satu Komisioner KPU Bandarlampung ke Bawaslu karena telah menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu pada Senin (26/2). Namun Rabu (28/2) M. Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung.
"Hasil kajian awal kami, laporan LSM tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan sudah diregistrasi berdasarkan hasil pleno,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu Lampung mendapati adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Terlapor salah satu oknum KPU Bandarlampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4, Erwin Nasution," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu TKB dan PPK Kedaton akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Dugaan kasus ini juga kan, ada panwascam dan ppk. Kemungkinan penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Bandarlampung, kalau kami komisionernya,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan menyatakan telah melakukan klarifikasi internal terhadap oknum KPU Bandarlampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, terkait kebenaran informasi tersebut. Dan saat diklarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang," kata dia.
Diketahui, Caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution telah melaporkan salah satu Komisioner KPU Bandarlampung ke Bawaslu karena telah menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu pada Senin (26/2). Namun Rabu (28/2) M. Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung.