Bandarlampung (ANTARA) - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis.
"Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Kamis (14/3).
Dia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah meminta keterangan dari 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.
“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandarlampung itu,” kata dia.
Apriliwanda mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu yakni surat suara yang sudah tercoblos. Sehingga berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.
“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos, bahkan keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa 'perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang' tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Waykandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2).
“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.
Diketahui Bawaslu Bandarlampung menemukan surat suara rusak yang tercoblos atas nama Calon DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar, dan surat suara atas nama Calon DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi sebanyak 100 lembar di TPS 19 Waykandis pada Rabu (14/2).
Kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) itu kemudian diteruskan oleh Bawaslu ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung dan teregistrasi pada Rabu (21/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkumdu Bandarlampung hentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
"Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandarlampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Kamis (14/3).
Dia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah meminta keterangan dari 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.
“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandarlampung itu,” kata dia.
Apriliwanda mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu yakni surat suara yang sudah tercoblos. Sehingga berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.
“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos, bahkan keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa 'perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang' tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Waykandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2).
“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.
Diketahui Bawaslu Bandarlampung menemukan surat suara rusak yang tercoblos atas nama Calon DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri sebanyak 133 lembar, dan surat suara atas nama Calon DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi sebanyak 100 lembar di TPS 19 Waykandis pada Rabu (14/2).
Kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) itu kemudian diteruskan oleh Bawaslu ke Sentra Gakkumdu Bandarlampung dan teregistrasi pada Rabu (21/2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gakkumdu Bandarlampung hentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis