KPU : Pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih
Rabu, 31 Januari 2024 1:39 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih.
"Berkaitan dengan apakah pilpres ini satu putaran atau dua putaran, itu kuncinya adalah suara pemilih," ujar Idham saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).
Dia menegaskan bahwa para pemilih yang akan menentukan jalannya Pilpres 2024. Sementara itu, KPU telah merancang dengan lengkap teknis penyelenggaraan pilpres dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Kalau KPU di dalam lampiran 1 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 Itu merancang dengan lengkap," jelasnya.
Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Pada Pilpres 2004 terdapat lima paslon dan berakhir dengan dua putaran mengingat perolehan tertinggi hanyalah 33,57 persen yakni pasangan SBY-Jusuf Kalla.
Hingga akhirnya pada putaran kedua, pasangan SBY-Jusuf Kalla menang dengan perolehan suara 60,62 persen dibandingkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dengan perolehan 39,38 persen.
Namun berbeda halnya dengan Pilpres 2009, meskipun terdapat tiga paslon, namun SBY-Boediono memenangkan kontestasi politik ini dengan perolehan suara 60,8 persen pada putaran pertama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih
"Berkaitan dengan apakah pilpres ini satu putaran atau dua putaran, itu kuncinya adalah suara pemilih," ujar Idham saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).
Dia menegaskan bahwa para pemilih yang akan menentukan jalannya Pilpres 2024. Sementara itu, KPU telah merancang dengan lengkap teknis penyelenggaraan pilpres dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Kalau KPU di dalam lampiran 1 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 Itu merancang dengan lengkap," jelasnya.
Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 416 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Pada Pilpres 2004 terdapat lima paslon dan berakhir dengan dua putaran mengingat perolehan tertinggi hanyalah 33,57 persen yakni pasangan SBY-Jusuf Kalla.
Hingga akhirnya pada putaran kedua, pasangan SBY-Jusuf Kalla menang dengan perolehan suara 60,62 persen dibandingkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dengan perolehan 39,38 persen.
Namun berbeda halnya dengan Pilpres 2009, meskipun terdapat tiga paslon, namun SBY-Boediono memenangkan kontestasi politik ini dengan perolehan suara 60,8 persen pada putaran pertama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tol Bakter komitmen dukung konektivitas dan pemberdayaan daerah wisata unggulan
13 February 2026 21:54 WIB
Ketua MPR sebut Lampung Selatan punya potensi jadi kekuatan ekonomi provinsi
13 February 2026 19:57 WIB
Bakom RI tekankan proyek Danantara untuk ciptakan ekosistem ekonomi inklusif
12 February 2026 21:43 WIB
Komisi VII DPR tegaskan peran TVRI hadirkan tayangan Piala Dunia berkualitas
01 February 2026 19:00 WIB
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024