Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan pelanggaran yang terjadi pada masa tahapan kampanye cenderung pada netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mencatat terdapat lima temuan ataupun dugaan pelanggaran sejak masa kampanye hingga Jumat (15/12)," kata Anggota Bawaslu Tamri, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengungkapkan lima temuan atau dugaan pelanggaran tersebut, tidak hanya terkait netralitas ASN dan pemasangan APK, tetapi juga mencakup dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye.
"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN berada di Kota Bandarlampung, Lampung Barat dan Mesuji. Lalu dugaan pelecehan agama pada kegiatan kampanye di Kota Bandarlampung serta pelanggaran pemasangan APK di Lampung Selatan," kata Tamri.
Meski demikian, berdasarkan evaluasi umum, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga turut menunjang situasi yang kondusif dan tertib pelaksanaan kegiatan.
"Tetapi ada beberapa hal yang menjadi atensi kami yakni, masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu calon Anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, masih adanya kegiatan reses atau kunjungan kerja Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang juga menjadi calon anggota legislatif, tetapi dilaksanakan pada tahapan kampanye pemilu.
"Terhadap hal tersebut Bawaslu di masing-masing tingkatan melakukan pengawasan langsung dalam rangka pencegahan pelanggaran," kata dia.
Tamri juga mengatakan bahwa dari awal tahapan kampanye hingga (13/12) telah dilaksanakan 360 kegiatan kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
"Rinciannya 349 kegiatan kampanye peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Tujuh kegiatan kampanye peserta pemilu presiden dan wakil presiden serta empat kegiatan kampanye peserta pemilu calon anggota DPD RI," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, daerah yang paling banyak dilaksanakan kegiatan kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta peserta pemilu calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota yakni Bandarlampung, yaitu sebanyak 108 kegiatan.
"Daerah yang paling sedikit dilaksanakan kegiatan kampanye pemilu pasangan calon adalah Kota Metro yakni sebanyak satu kegiatan," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung menegaskan tak ada toleransi untuk pidana pemilu
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sedang telusuri potensi pelanggaran di kantor lurah
Baca juga: Bawaslu Lampung: Distribusi logistik Pemilu 2024 lancar
"Kami mencatat terdapat lima temuan ataupun dugaan pelanggaran sejak masa kampanye hingga Jumat (15/12)," kata Anggota Bawaslu Tamri, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengungkapkan lima temuan atau dugaan pelanggaran tersebut, tidak hanya terkait netralitas ASN dan pemasangan APK, tetapi juga mencakup dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye.
"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN berada di Kota Bandarlampung, Lampung Barat dan Mesuji. Lalu dugaan pelecehan agama pada kegiatan kampanye di Kota Bandarlampung serta pelanggaran pemasangan APK di Lampung Selatan," kata Tamri.
Meski demikian, berdasarkan evaluasi umum, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga turut menunjang situasi yang kondusif dan tertib pelaksanaan kegiatan.
"Tetapi ada beberapa hal yang menjadi atensi kami yakni, masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu calon Anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, masih adanya kegiatan reses atau kunjungan kerja Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang juga menjadi calon anggota legislatif, tetapi dilaksanakan pada tahapan kampanye pemilu.
"Terhadap hal tersebut Bawaslu di masing-masing tingkatan melakukan pengawasan langsung dalam rangka pencegahan pelanggaran," kata dia.
Tamri juga mengatakan bahwa dari awal tahapan kampanye hingga (13/12) telah dilaksanakan 360 kegiatan kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
"Rinciannya 349 kegiatan kampanye peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Tujuh kegiatan kampanye peserta pemilu presiden dan wakil presiden serta empat kegiatan kampanye peserta pemilu calon anggota DPD RI," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, daerah yang paling banyak dilaksanakan kegiatan kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta peserta pemilu calon Anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota yakni Bandarlampung, yaitu sebanyak 108 kegiatan.
"Daerah yang paling sedikit dilaksanakan kegiatan kampanye pemilu pasangan calon adalah Kota Metro yakni sebanyak satu kegiatan," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung menegaskan tak ada toleransi untuk pidana pemilu
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sedang telusuri potensi pelanggaran di kantor lurah
Baca juga: Bawaslu Lampung: Distribusi logistik Pemilu 2024 lancar