Pesisir Barat (ANTARA) -  Polres Pesisir Barat, Lampung, meminta kepada masyarakat setempat untuk tidak menggelar acara hiburan organ tunggal hingga malam hari.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan, ada hiburan, agar membuat izin kepada desa dan kepolisian," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra.
 
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan izin kegiatan acara hiburan seperti organ tunggal dan lainnya hanya sampai pukul 18.00 WIB.

"Hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 WIB sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya," kata dia.
 

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024