Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Lampung mengatakan bahwa lalu lintas hewan penular rabies (HPR) antarpulau wajib memenuhi sejumlah syarat guna mencegah penularan penyakit rabies.

"Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam melalulintaskan HPR antarpulau adalah harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari daerah asal hewan," kata Kepala Balai Pertanian Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Minggu.

Kemudian, lanjut dia, HPR juga harus dilakukan vaksinasi rabies yang dibuktikan dengan buku vaksin rabies, dilakukan uji titer antibodi terhadap rabies yang menunjukkan masih protektif dan, tidak berasal dari daerah yang sedang terdapat wabah penyakit tersebut.

"HPR yang akan dilalulintaskan juga harus dilaporkan kepada petugas Balai Karantina Pertanian di tempat pengeluaran atau pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina," kata dia.

Dia pun menyebutkan beberapa jenis hewan yang secara spesifik dapat menularkan rabies atau yang biasa disebut hewan penular rabies (HPR) adalah dari jenis anjing, kucing, dan monyet.

"Hal yang perlu kita ketahui bersama adalah Rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dari genus Lysavirus. Virus yang menyerang sistem Syaraf ini membuat penderitanya menjadi lebih sensitif terhadap cahaya maupun angin," kata diam

Penyakit ini juga dapat menular dari hewan ke manusia atau bersifat zoonosis dengan tingkat kematian hampir mencapai 100 persen. Bahkan sampai saat ini rabies telah menyebabkan kematian 59.000 orang per tahun di dunia, dimana mayoritas nya adalah anak-anak di bawah usia 15 tahun. 

"Di Indonesia sendiri kematian akibat penyakit Rabies pada tahun 2022 lalu mencapai 102 orang," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk mencegah atau mengurangi terjadinya risiko kematian akibat penyakit tersebut, tidak ada salahnya  masyarakat umum belajar mengenali gejala yang timbul pada hewan tertular. 

"Oleh karena itu mari bersama cegah penyakit rabies dengan melakukan pengecekan kesehatan rutin HPR, melakukan vaksinasi rabies serta melaporkan kepada Petugas Karantina jika akan melalulintaskan hewan rentan rabies di tempat pemasukan maupun pengeluaran," kata dia

Hewan yang tertular rabies biasanya akan menunjukkan satu dari dua tipe gejala, lanjut Donni, pertama tipe gila, yakni hewan yang terinfeksi akan mudah terprovokasi, lebih sensitif, waspada, pupil mata melebar, tidak mengenal rasa takut, dan dapat menyerang hewan lain ataupun manusia dan objek yang bergerak. 

"HPR biasanya akan menelan benda asing seperti kotoran, batu, kawat, besi kandang maupun benda keras lainnya. Gejala ini akan berlanjut menjadi inkoordinasi syaraf, kemudian mati setelah mengalami paralisis," kata dia.

Ia mengatakan untuk yang kedua adalah tipe diam. HPR akan mengalami kekakuan pada bagian tubuh yang biasanya dapat dilihat dari kekakuan bagian rahang bawah, mulut menganga, produksi air liur berlebihan, dan tidak bisa menelan. 

"Tipe ini, tidak menunjukkan gejala gila maupun galak, dan sangat jarang untuk menggigit. Gejala ini dapat berlanjut menjadi paralisis pada seluruh tubuh, koma, dan mati setelah beberapa jam kemudian," kata dia.

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa pencegahan utama dari penularan penyakit rabies adalah dengan memberikan vaksinasi pada HPR, sebab hewan yang telah divaksin akan memiliki antibodi yang digunakan untuk melawan virus rabies apabila masuk ke dalam tubuh. 

"Tingginya lalulintas HPR antarpulau tentu menjadi perhatian tersendiri agar hewan kesayangan yang dibawa tidak membawa penyakit yang sangat mematikan ini," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024