Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Polisi Kepala (Bripka) IGP, tersangka kasus tertembaknya Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF.
Sidang etik Bripka IGP digelar pada Jumat siang di Ruang Sidang Divisi Propam Polri dengan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi dan Komisaris Besar Polisi Rudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi. Kemudian AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman Santoso dan AKBP Endang Werdiningsih sebagai anggota komisi.
Atas putusan sidang tersebut, Bripka IGP menyatakan banding.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri berhentikan Bripka IGP terkait kasus tertembaknya Bripda IDF