Kumham Goes to Campus 2023 digelar di Unila
Kamis, 3 Agustus 2023 17:40 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Kumham "Goes to Campus" di Unila (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Kumham "Goes to Campus" 2023 sebagai upaya memberikan edukasi secara luas kepada universitas di Indonesia seputar hukum dan HAM.
Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang menggelar kegiatan itu dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.
Rektor Unila Prof Yusmeilia menyampaikan bahwa Unila merupakan universitas ke-15 dalam rangkaian Kumham Goes to Campus ini.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara universitas dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal sosialiasi tugas dan fungsi Kemenkumham.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya. Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini," tambahnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej tau yang akrab disapa Prof. Eddy itu memaparkan bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus adalah untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu Prof. Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dirinya mengungkapkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun.
Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini. Kini, Prof. Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah pola pikir dan paradigma dalam masyarakat.
Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan. Sedangkan paradigma baru dalam KUHP ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat.
Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan, sambung Prof. Edy.
Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu: 1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang; 2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme; 3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi; 4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan; dan 5).
Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan. Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pada 3 masa transisi ini adalah sosialisasi pada semua kalangan termasuk aparat penegak hukum hingga akademisi dan membentuk peraturan pelaksana dari KUHP Nasional.
Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang menggelar kegiatan itu dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.
Rektor Unila Prof Yusmeilia menyampaikan bahwa Unila merupakan universitas ke-15 dalam rangkaian Kumham Goes to Campus ini.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara universitas dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal sosialiasi tugas dan fungsi Kemenkumham.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya. Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini," tambahnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej tau yang akrab disapa Prof. Eddy itu memaparkan bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus adalah untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu Prof. Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dirinya mengungkapkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun.
Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini. Kini, Prof. Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah pola pikir dan paradigma dalam masyarakat.
Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan. Sedangkan paradigma baru dalam KUHP ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat.
Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan, sambung Prof. Edy.
Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu: 1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang; 2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme; 3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi; 4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan; dan 5).
Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan. Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pada 3 masa transisi ini adalah sosialisasi pada semua kalangan termasuk aparat penegak hukum hingga akademisi dan membentuk peraturan pelaksana dari KUHP Nasional.
Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Kumham nilai Brimob aniaya anak di Maluku harus diproses etik dan pidana
22 February 2026 15:39 WIB
ANTARA terima penghargaan atas kerja sama peran penyebaran informasi Kumham Imipas
19 December 2025 9:01 WIB
Kemenko Kumham Imipas dorong penguatan tata kelola untuk kepatuhan korporasi
09 December 2025 18:21 WIB
Kemenko Kumham Imipas sebut lima napi Bali Nine dipindahkan ke Australia
15 December 2024 15:52 WIB, 2024
Kakanwil Kemenkumham luncurkan Inovasi Mandiri Integrasi WBP di Lapas Bandarlampung
10 July 2024 16:20 WIB, 2024
Kanwil Kemenkumham: Over kapasitas di lapas dan rutan jadi masalah serius
11 June 2024 19:08 WIB, 2024