KPU Lampung sudah menerima pengajuan perbaikan dari 12 parpol
Minggu, 9 Juli 2023 20:54 WIB
KPU Provinsi Lampung menerima perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Bandarlampung, Minggu (9/7/2023). ANTARA/HO-KPU Lampung
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sudah menerima berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik (parpol).
"Di hari terakhir masa perbaikan terakhir ini kami akan menunggu parpol yang akan melakukan perbaikan berkas hingga pukul 23.59 WIB," kata Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto di Bandarlampung, Minggu.
Ismanto mengatakan bahwa masih terdapat lima parpol peserta pemilu lagi yang belum datang untuk memperbaiki berkas daftar bakal calon anggota legislatif.
"Status dari 12 parpol yang telah melakukan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif yaitu kami terima," kata dia.
Ia menyebutkan perbaikan itu meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif seperti ijazah belum dilegalisasi, keterangan sehat, dan surat dari pengadilan.
"Sekarang kami baru menerima perbaikan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kami melihat proses selanjutnya pada verifikasi administrasi, pencermatan, rancangan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan DCS," kata dia.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri memastikan tidak ada lagi kompromi bagi bakal calon anggota legislatif. Pada masa verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat maka harus dicoret dari daftar pencalonan.
"Bawaslu akan tegak lurus dengan aturan ketika sudah dinyatakan TMS, tidak ada lagi rundingan untuk melakukan perbaikan. Hal ini mengingat hampir 2 bulan parpol diberikan waktu untuk lengkapi berkas persyaratan caleg," kata dia.
"Di hari terakhir masa perbaikan terakhir ini kami akan menunggu parpol yang akan melakukan perbaikan berkas hingga pukul 23.59 WIB," kata Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto di Bandarlampung, Minggu.
Ismanto mengatakan bahwa masih terdapat lima parpol peserta pemilu lagi yang belum datang untuk memperbaiki berkas daftar bakal calon anggota legislatif.
"Status dari 12 parpol yang telah melakukan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif yaitu kami terima," kata dia.
Ia menyebutkan perbaikan itu meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif seperti ijazah belum dilegalisasi, keterangan sehat, dan surat dari pengadilan.
"Sekarang kami baru menerima perbaikan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kami melihat proses selanjutnya pada verifikasi administrasi, pencermatan, rancangan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan DCS," kata dia.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri memastikan tidak ada lagi kompromi bagi bakal calon anggota legislatif. Pada masa verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat maka harus dicoret dari daftar pencalonan.
"Bawaslu akan tegak lurus dengan aturan ketika sudah dinyatakan TMS, tidak ada lagi rundingan untuk melakukan perbaikan. Hal ini mengingat hampir 2 bulan parpol diberikan waktu untuk lengkapi berkas persyaratan caleg," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024