DPRD Pamekasan dukung penolakan RUU Kesehatan
Selasa, 9 Mei 2023 13:57 WIB
Aksi damai tenaga kesehatan Pamekasan di kantor DPRD Pamekasan, Senin. (Abd. Aziz)
Pamekasan (ANTARA) - DPRD Pamekasan memberikan dukungan terhadap aspirasi ribuan tenaga kesehatan di wilayah itu yang menolak pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dalam aksi damai di depan kantor institusi itu.
"Kami telah membahas dengan pimpinan komisi dan fraksi terkait tuntutan para tenaga kesehatan ini dalam rapat terbatas setelah aksi digelar, dan kami sepakat bahwa dalam waktu yang sesingkat singkatnya akan menyampaikan ke DPR RI," kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Chairul Umam di kantor setempat, Senin.
Pada aksi damai di kantor DPRD itu, ribuan tenaga kesehatan berasal dari lima organisasi tenaga kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Para pengunjuk rasa ini menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Karena itu, para tenaga kesehatan perlu bergerak menyampaikan aspirasi mereka, agar diperhatikan langsung oleh wakil rakyat di DPR RI.
"Kami telah membahas dengan pimpinan komisi dan fraksi terkait tuntutan para tenaga kesehatan ini dalam rapat terbatas setelah aksi digelar, dan kami sepakat bahwa dalam waktu yang sesingkat singkatnya akan menyampaikan ke DPR RI," kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Chairul Umam di kantor setempat, Senin.
Pada aksi damai di kantor DPRD itu, ribuan tenaga kesehatan berasal dari lima organisasi tenaga kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Para pengunjuk rasa ini menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Karena itu, para tenaga kesehatan perlu bergerak menyampaikan aspirasi mereka, agar diperhatikan langsung oleh wakil rakyat di DPR RI.
Pewarta : Abd Aziz
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPS target proses verifikasi 106 ribu PBI-JK yang sakit kronis selesai Lebaran
12 February 2026 21:30 WIB
Pemprov Lampung sebut peserta BPJS PBI-JK non-aktif dapat diusulkan ke PBPU
09 February 2026 19:29 WIB