Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa laporan polisi yang dilakukan oleh salah seorang advokat terhadap Tiktoker Bima Yudho tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.
"Polda Lampung resmi hentikan penyelidikan kasus Tiktoker Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi laporan tersebut tidak penuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, di Lampung Selatan, Lampung, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi, diantaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, guna menyimpulkan apakah laporan terhadapp Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pendapat ahli kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun AWBIMAX REBORN itu adalah kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.
"Tdak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memilki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA, maka kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 junto pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata dia.
Sebelumnya diketahui di media sosial ramai beredar mengenai sejumlah konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung.
Yang menyuarakan aspirasinya melalui kritik atas sejumlah persoalan di daerahnya, salah satunya mengenai infrastruktur yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim tidak ada tindakan intimidasi terhadap pegiat media sosial (medsos) Tiktok Bima Yudho Saputro yang memberikan kritik atas kerusakan infrastruktur di daerahnya.
"Bila ada masukan atas kinerja tentu diterima, dan menjadi bahan perbaikan. Begitupun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Senin.
Sementara itu, Polda Lampung mengatakan menerima laporan oleh seorang bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada pengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bernama Bima Yudho Saputro.
"Ya, laporannya ada, sedang kami pelajari," kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika di sela-sela peninjauan kesiapan angkutan Lebaran di Bandarlampung, Senin.
Dihubungi secara terpisah, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4).
"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata Ghinda.
Dia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.
TikToker Bima Yudho dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori dalam nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
"Polda Lampung resmi hentikan penyelidikan kasus Tiktoker Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi laporan tersebut tidak penuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, di Lampung Selatan, Lampung, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi, diantaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, guna menyimpulkan apakah laporan terhadapp Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pendapat ahli kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun AWBIMAX REBORN itu adalah kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.
"Tdak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memilki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA, maka kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 junto pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata dia.
Sebelumnya diketahui di media sosial ramai beredar mengenai sejumlah konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung.
Yang menyuarakan aspirasinya melalui kritik atas sejumlah persoalan di daerahnya, salah satunya mengenai infrastruktur yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim tidak ada tindakan intimidasi terhadap pegiat media sosial (medsos) Tiktok Bima Yudho Saputro yang memberikan kritik atas kerusakan infrastruktur di daerahnya.
"Bila ada masukan atas kinerja tentu diterima, dan menjadi bahan perbaikan. Begitupun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Senin.
Sementara itu, Polda Lampung mengatakan menerima laporan oleh seorang bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada pengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bernama Bima Yudho Saputro.
"Ya, laporannya ada, sedang kami pelajari," kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika di sela-sela peninjauan kesiapan angkutan Lebaran di Bandarlampung, Senin.
Dihubungi secara terpisah, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4).
"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata Ghinda.
Dia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.
TikToker Bima Yudho dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori dalam nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.