Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengatakan, ada 16 program televisi yang masih melanggar aturan siaran Ramadhan 1444 H selama sepuluh hari pertama puasa.

"Dari 18 lembaga penyiaran yang dipantau, ada 78 siaran atau tayangan yang berkaitan dengan siaran Ramadhan, dan 16 di antaranya masih melakukan pelanggaran," kata Ubaidillah dalam konferensi pers evaluasi 10 hari pertama Siaran Ramadhan 2023 di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Temuan pelanggaran tersebut paling banyak dijumpai dalam program dengan format ragam hiburan (variety show) dengan rincian, tujuh program melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, tiga program menyalahi aturan perlindungan anak dan remaja karena mengandung kekerasan.

Kemudian dua program mengandung iklan rokok di jam tayang anak dan remaja, satu program mengandung unsur seksualitas, dan satu program menyalahi perlindungan anak dan remaja karena mengandung konten lelaki yang bergaya kewanitaan.

Ubaidillah menegaskan, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya, meskipun kesalahan terletak pada artis atau talent yang beraksi di televisi.

"Dari lembaga penyiarannya sendiri yang akan memberi sanksi kepada talent atau misal penceramah yang menyalahi aturan, bisa berupa tidak boleh mengisi acara di stasiun televisi mana pun dalam waktu satu atau dua bulan. Jadi kami langsung memberi teguran tertulis kepada lembaganya," kata Ubaidillah.

Ubaidillah juga mengatakan, di era konvergensi media, KPI tidak hanya melakukan pemantauan di televisi saja, tetapi juga di media sosial resmi yang merupakan bagian dari lembaga penyiaran.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus mampu membawa semangat edukasi dan dakwah, jadi tidak hanya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga sarana dakwah, yaitu menyampaikan ajaran-ajaran Islam dengan membuat konten yang berkualitas.

"Tayangan-tayangan Ramadhan harus bisa memberikan hikmah dan khazanah yang baik bagi masyarakat, serta tetap berpanduan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Ubaidillah.

Ubaidillah berpesan, semangat siaran positif di bulan Ramadhan hendaknya dibawa selama 11 bulan ke depan, bahkan seterusnya, agar wajah penyiaran di Indonesia bisa lebih baik lagi.

Tim pemantau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan dengan KPI dalam memantau siaran Ramadhan. MUI juga berharap, evaluasi ini tidak hanya dilakukan ketika konten sudah selesai diproduksi, tetapi juga dilakukan pemantauan sebelum konten itu tayang ke khalayak.

Tim pemantau dari MUI menyampaikan, momen evaluasi ini adalah ruh jihad yang penting untuk menyatukan MUI, KPI, dan lembaga penyiaran.

MUI juga menyampaikan bahwa tayangan politik sangat krusial menjelang pemilu 2024 di bulan Ramadhan 1444 H, untuk itu MUI menekankan kepada lembaga penyiaran agar jangan ada publisitas berlabel Ramadhan yang ditumpangi oleh partai politik.


Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024