Bawaslu Palembang masifkan posko kawal hak pilih
Rabu, 29 Maret 2023 21:51 WIB
Logo Pemilu 2024. (ANTARA/HO/22)
Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Sumatra Selatan masifkan posko pengaduan kawal hak pilih untuk masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang Eva Yuliana di Palembang, Rabu, mengatakan saat ini ada 19 posko pengaduan kawal hak pilih dengan rincian 18 posko di setiap kecamatan di kota ini dan satu posko di kantor Bawaslu Kota Palembang.
Saat ini posko tersebut dimasifkan dengan cara mendatangi langsung masyarakat, seperti ke kawasan padat penduduk dan ke tempat yang masih banyak pemilih pemula.
Ia menjelaskan fungsi posko tersebut supaya warga dapat melaporkan dirinya apabila belum di coklit oleh petugas pantarlih, lalu namanya tidak tercantum sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada saat melakukan pengecekan melalui aplikasi ‘cek DPT online’.
“Seperti remaja berusia 17 tahun yang berhak untuk memilih akan tetapi belum masuk ke dalam DPT, karena remaja yang berusia 17 tahun diwajibkan memilih pada Pemilu dan juga kaum disabilitas,” jelasnya.
Hasil laporan yang dikumpulkan itu, katanya, Bawaslu akan meneruskan ke KPU untuk segera diperbaiki sehingga masyarakat tidak kehilangan hak pilih pada saat Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang Eva Yuliana di Palembang, Rabu, mengatakan saat ini ada 19 posko pengaduan kawal hak pilih dengan rincian 18 posko di setiap kecamatan di kota ini dan satu posko di kantor Bawaslu Kota Palembang.
Saat ini posko tersebut dimasifkan dengan cara mendatangi langsung masyarakat, seperti ke kawasan padat penduduk dan ke tempat yang masih banyak pemilih pemula.
Ia menjelaskan fungsi posko tersebut supaya warga dapat melaporkan dirinya apabila belum di coklit oleh petugas pantarlih, lalu namanya tidak tercantum sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada saat melakukan pengecekan melalui aplikasi ‘cek DPT online’.
“Seperti remaja berusia 17 tahun yang berhak untuk memilih akan tetapi belum masuk ke dalam DPT, karena remaja yang berusia 17 tahun diwajibkan memilih pada Pemilu dan juga kaum disabilitas,” jelasnya.
Hasil laporan yang dikumpulkan itu, katanya, Bawaslu akan meneruskan ke KPU untuk segera diperbaiki sehingga masyarakat tidak kehilangan hak pilih pada saat Pemilu 2024.
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Lampung-BKSDA gagalkan penyelundupan 4.095 ekor burung dari Palembang
04 October 2025 22:48 WIB
Pemprov Lampung ikuti sembilan cabang dalam Pornas XVII Korpri di Palembang
21 August 2025 17:33 WIB
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan polisi di Waykanan
11 August 2025 14:22 WIB
Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara atas kasus judi sabung ayam di Waykanan
11 August 2025 11:44 WIB
Terpopuler - Pemilu
Lihat Juga
Terkait kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU disidang kode etik di DKPP
28 February 2024 13:13 WIB, 2024
Petugas panwas distrik hilang di Papua Tengah, Bawaslu: Kami berharap ditemukan
27 February 2024 17:09 WIB, 2024
Kata pengamat, hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
27 February 2024 14:40 WIB, 2024
Gibran belum ingin ungkap kementerian baru bidangi makan siang gratis
26 February 2024 12:02 WIB, 2024