Polri diminta Menkopulhukam periksa penyidik kekerasan seksual di Kemenkop UKM
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri), Menkumham Yasonna H Laoly (kedua kanan), Mensos Tri Rismaharini (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Menurut Mahfud, hal itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai bahwa penyidik tersebut sejak awal tidak profesional.
"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu malam.
Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.
"Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," katanya.
Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi," ujar Mahfud.
Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.
"Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan," katanya.
Mahfud mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.
"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenkopolhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," ujar Mahfud.
Mahfud sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas "Ne Bis In Idem" tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.
Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud minta Polri periksa penyidik kekerasan seksual di Kemenkop UKM
Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud mendorong KPU audit digital forensik lewat lembaga independen
21 February 2024 5:39 WIB, 2024
Empat hari tak berkomunikasi dengan Ganjar, Mahfud: Saya sedang umroh
17 February 2024 17:40 WIB, 2024
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023