Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebutkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

"Secara keseluruhan ada Rp10 miliar yang mereka terima dari gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2020," kata JPU KPK Aprisal, dimintai keterangan, Selasa.

Dia mengatakan bahwa untuk mantan rektor Unila Karomani, yang bersangkutan menerima gratifikasi sekitar Rp6 miliar dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) sejak dari tahun 2020 dan 2021.

"Sedangkan, Heryandi dan M Basri gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp3 miliar," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa JPU KPK mendakwa mereka dengan gratifikasi karena sudah memiliki barang bukti yang disita. Namun begitu memang angka Rp10 miliar tersebut tidak seluruhnya dimasukkan dalam dakwaan,"

"Kalau dakwaan suap Rp3 miliar, dan mungkin lebih dari itu, tapi tetap poin dakwaannya yakni mereka penerima gratifikasi. Jadi suap jelas pemberi dan penerima melalui siapa, sedangkan gratifikasi itu dalam SBMPTN dan SMMPTN pada penerimaan mahasiswa baru sejak 2020 -2022," kata JPU KPK.

Dia pun mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan nanti JPU KPK akan menghadirkan saksi sebanyak 140 orang untuk ketiga terdakwa.

"Nanti ada 140 saksi, termasuk 17 orang saksi dari pihak keluarga atau kerabat, baik itu yang masuk dalam pembacaan dakwaan ataupun tidak," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024