Bandarlampung (ANTARA) - Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BNI Cabang Tanjungkarang dan pengadaan kontainer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masuk dalam tahap penghitungan kerugian negara.

"Dua perkara korupsi yang kami tangani dalam proses dan sudah masuk penghitungan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Bandarlampung, Helmi Hasan pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan pihaknya menggandeng Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara terhadap dua perkara korupsi tersebut.

Dalam perkara kredit fiktif, bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli dari perbankan. Untuk perkara korupsi pengadaan kontainer yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, saksi ahli teknik, dan pihak ketiga.

"Untuk perkara BNI kita sudah ada tersangka, sedangkan perkara pengadaan kontainer belum. Tapi kita belum bida sebutkan tersangka dalam perkara BNI, kita tunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu dari BPKP," katanya.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana kredit fiktif yang terjadi di Bank BNI Cabang Tanjungkarang bermula adanya aliran dana fiktif yang rencana akan dibelikan sebuah kios di Bandarlampung.

Setelah aliran kredit dana keluar seperti pemberian KPR, namun ada aturan yang tidak sesuai sehingga terjadi kredit fiktif.

Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024