Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu menghadirkan Kasau TNI AU periode 2015 sampai dengan Februari 2017 Agus Supriatna sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101.

"Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sebelumnya Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak 5 kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12, dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.

Selain Agus, ada lima orang saksi lain yang juga tidak bisa dihadirkan JPU KPK ke pengadilan.

"Untuk Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono, seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta, nanti surat tugas kami sampaikan," tambah jaksa.

Keduanya adalah Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015 s.d. 2017 Letkol Adm. Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto saat pengadaan helikopter AW 101.

Saksi lain adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Heribertus Hendi Haryoko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alutsista TNI dan satu saksi dari kalangan sipil yaitu Angga Munggaran sebagai staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.
 

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024