Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil GS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024