KPK tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
Kamis, 8 Desember 2022 18:57 WIB
Dari kiri ke kanan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8-12-2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil GS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil GS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi VII DPR: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia 2026
29 December 2025 12:36 WIB
Komisi VII DPR yakin Presiden Prabowo tak mau efisiensi anggaran korbankan pegawai
12 February 2025 14:50 WIB
Bandara Abd Saleh Malang kembali beroperasi pascaterdampak abu Semeru
12 January 2024 14:27 WIB, 2024
Gunung Semeru erupsi, Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditutup sementara
12 January 2024 11:04 WIB, 2024
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023