Penista agama di Medan terancam lima tahun penjara
Senin, 14 November 2022 5:37 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (nomor dua dari kanan) menjelaskan kasus pelaku penistaan agama. (Foto:ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Tersangka RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku penistaan agama terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Medan, Minggu.
Valentino menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.
Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," ucapnya.
Valentino menambahkan, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak.
"Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Medan, Minggu.
Valentino menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.
Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," ucapnya.
Valentino menambahkan, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak.
"Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolri kerahkan personel untuk tangani bencana sesuai instruksi Presiden
30 November 2025 22:00 WIB
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023