Bandarlampung (ANTARA) - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pemberantasannya memerlukan upaya yang luar biasa pula. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa juga tercakup dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang mana Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasinya.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, muncul wacana penerapan keadilan restoratif yang memicu pro kontra di masyarakat. Penyelesaian kasus denganpola keadilan restoratif memang sudah diterapkan, tetapi hal itu untuk pidana umum dengan kriteria tertentu yang menekankan pendekatan sosial kultural dibandingkan pendekatan normatif.

Wacana keadilan restoratif kembali muncul saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan wacana keadilan restoratif bagi pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sempat disampaikannya saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, hanya merupakan opini.

Dalam pandangannya, keadilan restoratif tidak hanya diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, tetapi juga dalam perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Namun, sebelumnya wakil ketua lembaga antirasuah Indonesia itu, Nurul Ghufron, dalam suatu webinar bertajuk "Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi", juga menyampaikan bahwa KPK sedang mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Secara sederhana, keadilan restoratif bisa diartikan sebagai suatu konsep penyelesaian tindak pidana di luar proses hukum dengan mengedepankan mediasi, bertoleransi pada kepentingan korban, dan mencari solusi, bukan mencari benar atau salah.

Ada yang mendukung wacana keadilan restoratif diberikan pada kasus tindak pidana korupsi tertentu, seperti kepada pelaku yang menyebabkan kerugian negara skala kecil karena biaya proses hukumnya justru jauh lebih besar jika kasus hukumnya dilanjutkan. Atau kepada mereka seperti aparat desa yang melakukan korupsi karena ketidaktahuan atas aturan.

Mengenai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, diyakini nilainya sangat besar, sedang jumlah uang pengganti kerugian negara itu sangat kecil. Sebagai pengingat, ICW saat Peluncuran Tren Vonis 2021 "Rendahnya Pidana Penjara dan Anjloknya Pemulihan Kerugian Negara" Mei lalu bahkan mencatat kerugian keuangan negara tahun 2021 akibat tindak pidana korupsi yang masuk dalam proses persidangan mencapai Rp62,9 triliun.


Kekhawatiran
Salah satu bentuk keadilan restoratif dalam tindak pidana korupsi adalah kewajiban mengembalikan seluruh hasil tindak korupsi dan segala bentuk keuntungan yang didapatkan. Namun, ada juga yang menolaknya karena dikhawatirkan menghilangkan efek jera, lagi pula selama ini narapidana korupsi sudah mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Selain itu, tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang, dan yang menjalani proses hukum biasanya adalah para pelaku utama kejahatan itu.

Terhadap wacana keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana korupsi, sejumlah praktisi dan pengamat hukum menyatakan kekhawatiran akan tindak pidana korupsi yang makin banyak. Padahal, tindak pidana korupsi itu selalu terkait dengan kejahatan lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang, kejahatan perpajakan, dan tindak pidana umum lain.

Salah satu pengamat hukum pidana asal Lampung Dr. Sopian Sitepu menyatakan bahwa sebelum ada keadilan restoratif, sebenarnya sudah ada upaya hukum yang disebut dengan justice collaborator.

Justice collaborator diberikan kepada seseorang yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana tertentu itu mencakup korupsi, terorisme, narkoba, pencucian uang, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Karena itu, wacana penerapan keadilan restoratif harus tegas memperhatikan peraturan hukum sebelumnya. Harus dilaksanakan secara cermat karena sebenarnya sudah ada upaya justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski sebatas wacana yang sedang dikaji, diingatkan agar keadilan restoratif tidak diterapkan terhadap pelaku utama suatu tindak pidana korupsi.

Dalam suatu tindak pidana korupsi, tidak semua pelaku dipidana selain pelaku utama kejahatan itu. Karena itu, seharusnya tak perlu ada keadilan restoratif bagi mereka yang termasuk pelaku utama suatu tindak pidana korupsi.

Namun, terhadap mereka yang bukan pelaku utama suatu tindak pidana korupsi, keadilan restoratif masih bisa diberikan secara selektif. Misalnya, dengan memperhitungkan faktor nilai kerugian yang tidak signifikan atau terlalu kecil dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memprosesnya. Terhadap pelaku utama tindak pidana korupsi, tentu perlu dihukum lebih berat agar menjadi efek jera terhadap pelaku atau calon pelaku kejahatan luar biasa itu.

Selain itu, restorative justice diharapkan tidak melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia, namun mempercepat pemulihan kerugian negara. Sehubungan itu, Sitepu menyebutkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, perlu menjadi acuan seandainya restorative justice ke depan diterapkan untuk kasus kejahatan korupsi.

Sementara itu, pengamat hukum dari FH Unila Lampung Dr. Yusdianto menyebutkan wacana pemberian keadilan restoratif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dikaji secara akademik, terutama menyangkut regulasi.

Meski demikian, ia mengkritik adanya wacana restorative justice dalam perkara tindak pidana korupsi. Bisa jadi tindak pidana korupsi di Indonesia bukan kian menurun, melainkan kian meningkat apalagi pelaku tidak hanya dari eksekutif tapi ada dari yudikatif dan legislatif.

Keadilan restoratif seharusnya ditekankan secara selektif dengan definisi jelas atas suatu tindak pidana umum yang diselesaikan di luar pengadilan. Dikhawatirkan pemberian restorative justice akan membuat lemah upaya pemberantasan korupsi. Sebagai ide, wacana tersebut perlu diapresiasi.

Namun, jika ingin diimplementasikan, perlu menempuh jalan panjang terutama menyangkut perubahan regulasi yang berkaitan dengan korupsi.

Wacana keadilan restoratif yang kini muncul tidak perlu buru-buru dipadamkan. Namun, perlu dikaji lebih cermat lagi bersamaan dengan upaya pidana bersifat retributif atau pembalasan sesuai kejahatan pelaku karena kasus-kasus korupsi di Indonesia terus terjadi dan kerugian negara pun masih sulit dikembalikan seluruhnya.

Namun, satu prinsip yang tidak boleh dikompromikan, tidak ada tempat bagi pelaku utama tindak pidana korupsi untuk mendapatkan penyelesaian perkara dengan skema keadilan restoratif.

Dalam skala apa pun, korupsi tetaplah kejahatan luar biasa sehingga tidak ada kompromi terhadapnya. Jadi, penerapan keadilan restoratif bukan cara bijak memberantas korupsi di negeri ini.






Editor: Achmad Zaenal M

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keadilan restoratif bukan cara bijak selesaikan kasus korupsi

Pewarta : Adam/Hisar Sitanggang
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024