Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada Senin (3/10), KPK juga telah memeriksa pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus Lukas Enembe tersebut.

Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Tamara soal dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh Lukas Enembe.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi tersebut mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024