Setelah pramugari, kini KPK panggil Presdir dan Pilot RDG Airlines
Selasa, 4 Oktober 2022 17:17 WIB
Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada Senin (3/10), KPK juga telah memeriksa pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus Lukas Enembe tersebut.
Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Tamara soal dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh Lukas Enembe.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi tersebut mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada Senin (3/10), KPK juga telah memeriksa pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus Lukas Enembe tersebut.
Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Tamara soal dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh Lukas Enembe.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi tersebut mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe ditangkap Bareskrim Polri
02 January 2024 13:27 WIB, 2024
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023