Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof Asep Sukohar mengakui sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan selama 12 jam terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) tahun 2022.

"Ya, diperiksa sebagai saksi oleh KPK dari perkara yang menjerat tiga petinggi Unila dan satu pihak swasta tersebut," katanya Prof Asep Sukohar saat dimintai keterangan di Unila, Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa kehadirannya ke KPK atas dasar panggilan dari lembaga anti rasuah tersebut terkait kasus yang menimpa rektor dan pejabat tinggi Unila lainnya.

"Ada 15 pertanyaan yang diajukan KPK ke saya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tentu saya siap bila dipanggil lagi oleh KPK serta akan menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata dia.

Ditanya apakah sempat bertemu dengan Rektor Karomani saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat diperiksa sebagai saksi, Asep pun mengungkapkan bertemu dengan KRM dan yang bersangkutan menitipkan pesan.

"Ketemu, KRM dalam kondisi sehat dan tegar. Yang bersangkutan meminta permohonan maaf pada civitas akademika Unila dan masyarakat atas musibah ini," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, Asep pun mengungkapkan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam hal Andi Desfiandi (AD) terhadap kasus tersebut merupakan urusan pribadi dirinya dengan Unila guna memasukkan anaknya ke kampus ini.

"Uang yang diberikan Andi Desfiandi kepada Rektor Karomani adalah untuk memasukkan anak kandungnya sendiri. Ini sepengetahuan saya, bukan untuk orang lain," kata dia. 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024