Banjarmasin (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berhasil menangkap dua kapal di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, yang kedapatan mengangkut 194 drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

"Masing-masing kapal mengangkut 97 drum yang akan dibawa menuju Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas," kata Komandan Lanal (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla saat rilis di Dermaga Desa Ujung Murung, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat.

Terungkap-nya penyelewengan BBM bersubsidi itu bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (11/8) diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan Pertamina yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa izin lengkap.

Selanjutnya tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) bergerak dari dermaga Apung Trisakti Banjarmasin menuju perairan Sungai Kapuas dan melaksanakan pemeriksaan terhadap dua kapal, yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri yang posisi sandar di SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) PT. Hajjah Aisyah Huri milik Haji Sanusi saat proses lepas tali.

Herbiyantoko menyebutkan modus operandi pelaku membeli BBM di SPBB PT. Hajjah Aisyah Huri seharga Rp9.000 per liter. Kemudian dijual antara Rp10.000 sampai Rp11.000 per liter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.

"Jadi dugaan awal pelanggaran yang dilakukan pelaku KH selaku nakhoda KM. Berkat Usaha dan MS nakhoda KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki 'DO' (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki izin transportir," katanya. 


 

Pewarta : Firman
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024