Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Gitaris Grup Band "Kahitna" Andrie Bayuajie atau AB membeli obat psikotropika sebanyak 12 kali tanpa resep dari dokter.
"Yang bersangkutan telah membeli sebanyak 12 kali. Kita sudah arahkan untuk ters urine dan hasilnya positif," kata Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Awalnya, personel grup band asal Bandung ini mengkonsumsi obat-obatan jenis Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat itu sejak 2017 hingga 2018.
Namun, dirinya kembali mengkonsumsi obat tersebut sejak 2020 hingga 2022 tidak berdasarkan anjuran atau resep dokter.
Alasan Andrie mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri. Lebih lanjut, obat tanpa resep tersebut dia beli secara daring dari orang yang sampai saat ini masih didalami polisi.
"Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan transaksi yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian menangkap Andrie dan menyita 45 butir Valdimex Diazepam di tempat kost kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Gitaris "Kahitna" AB beli psikotropika 12 kali tanpa resep dokter
Jumat, 3 Juni 2022 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/Walda)
Pewarta : Walda Marison
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023