Wakil Ketua Ikatsi diperiksa Kejagung soal KITE
Jumat, 22 April 2022 18:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Ketua Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) berinisial RGW terkait perkara Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
"Saksi yang diperiksa yaitu RGW selaku Wakil Ketua Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.
Ketiga tersangka itu ialah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Kasus tersebut bermula pada 2016 dan 2017 ketika PT HG mendapatkan fasilitas kawasan berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Terkait fasilitas tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait fasilitas kawasan berikat yang seharusnya merupakan barang impor bahan baku tekstil tersebut
Sebelum memeriksa RGW, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung dengan inisial BEW dan Kepala Bidang Pelayanan Pabeanan dan Cukai III KPUBC Tipe A Tanjung Priok periode tahun 2017 dengan inisial BS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," ujarnya.
"Saksi yang diperiksa yaitu RGW selaku Wakil Ketua Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.
Ketiga tersangka itu ialah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Kasus tersebut bermula pada 2016 dan 2017 ketika PT HG mendapatkan fasilitas kawasan berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Terkait fasilitas tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait fasilitas kawasan berikat yang seharusnya merupakan barang impor bahan baku tekstil tersebut
Sebelum memeriksa RGW, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung dengan inisial BEW dan Kepala Bidang Pelayanan Pabeanan dan Cukai III KPUBC Tipe A Tanjung Priok periode tahun 2017 dengan inisial BS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," ujarnya.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bea Cukai: Kontribusi ekspor kawasan berikat dan KITE capai 41,27 persen
02 June 2022 14:06 WIB, 2022
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023