Bandarlampung (ANTARA) -
Ketua Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bustami Zainuddin mengatakan bahwa total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp400 triliun setahun salah satunya disebabkan oleh tak tegasnya pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.
Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 T maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.
“Sejak obligasi rekap dikeluarkan hingga 2022 ini Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLBI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detailnya,” kata Bustami Zainuddin dalam siaran pers diterima di Bandarlampung, Selasa.
Bustami menjelaskan bahwa Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara, sebab saat ini adalah kondisi kritis keuangan negara dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat saja.
Dan Pansus, menurut Bustami bekerja dengan alat bukti kuat karenanya dalam waktu dekat Pansus BLBI DPD RI akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan juga terus bekerja bersama para narasumber pakar keuangan negara.
“Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor. Pada intinya indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI, bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu,” tandas Bustami.
Ketua Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bustami Zainuddin mengatakan bahwa total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp400 triliun setahun salah satunya disebabkan oleh tak tegasnya pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI.
Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 T maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.
“Sejak obligasi rekap dikeluarkan hingga 2022 ini Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLBI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detailnya,” kata Bustami Zainuddin dalam siaran pers diterima di Bandarlampung, Selasa.
Bustami menjelaskan bahwa Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara, sebab saat ini adalah kondisi kritis keuangan negara dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat saja.
Dan Pansus, menurut Bustami bekerja dengan alat bukti kuat karenanya dalam waktu dekat Pansus BLBI DPD RI akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan juga terus bekerja bersama para narasumber pakar keuangan negara.
“Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor. Pada intinya indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI, bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu,” tandas Bustami.