MA kabulkan PK yang diajukan PSHT Muhammad Taufiq
Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memeragakan jurus saat mengikuti kegiatan ?Bumi Reyog Berzikir 2018 dan Deklarasi Pemilu Damai? di Alun-alun Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (30/12/2018). Kegiatan yang diikuti 45.024 pesilat PSHT dari 307 desa dan kelurahan di Ponorogo tersebut dicatat dan mendapatkan piagam dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) sebagai rekor zikir dan gerakan kolosal pencak silat dengan peserta pendekar terbanyak. Antara Jatim/Siswowidodo/ZK.
"Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dikabulkan. Putusan itu mempertegas siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum," kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan PK itu diajukan Muhammad Taufiq pada 7 April 2022. PK itu terkait putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.
"Dikabulkannya PK itu, maka SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku," jata Welly menegaskan.
Sementara itu, Ketua PSHT Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.
Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT, keduanya Menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.
Pada pokok perkaranya, R Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M Taufiq.
Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.
"Paling penting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu," harap Taufik.
Pewarta : Fauzi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan beri bantuan ke dua panti asuhan dalam rangka HUT Mahkamah Agung
07 August 2025 17:15 WIB
MA kabulkan kasasi pelaku penyalahgunaan narkoba dari 10 tahun menjadi tiga tahun
16 May 2025 15:41 WIB
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023