Romahurmuziy dikonfirmasi KPK soal pertemuan dan kesepakatan mengurus DAK
Selasa, 22 Maret 2022 18:54 WIB
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi M Romahurmuziy alias Rommy soal adanya dugaan pertemuan dan kesepakatan tertentu dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2018.
KPK memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017—2018.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Sebelumnya pada bulan Juni 2019, KPK sempat memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap DAK Tasikmalaya TA 2018 untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya saat itu, yakni Budi Budiman.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK menggali hubungan saksi Rommy dengan Budi Budiman dan Yaya Purnomo.
Selain itu, KPK juga menggali peran Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kota Tasikmalaya.
KPK memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017—2018.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Sebelumnya pada bulan Juni 2019, KPK sempat memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap DAK Tasikmalaya TA 2018 untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya saat itu, yakni Budi Budiman.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK menggali hubungan saksi Rommy dengan Budi Budiman dan Yaya Purnomo.
Selain itu, KPK juga menggali peran Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kota Tasikmalaya.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023