Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Pada Senin (20/1), Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menyatakan siap melakukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Adapun, lanjut Ali, alasan-alasan JPU mengajukan banding, yakni vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan tidak dipertimbangkannya hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Ali mengatakan JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.
Berita Terkait
Romahurmuziy dapat bebas pekan depan, kata pengacaranya
Jumat, 24 April 2020 8:29 Wib
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tegaskan tak terima suap
Senin, 13 Januari 2020 21:56 Wib
Jaksa KPK minta Rommy tak bawa ajaran agama dalam perkara korupsi
Senin, 30 September 2019 16:53 Wib
KPK sorot dua hal pada pemeriksaan Rommy
Sabtu, 22 Juni 2019 5:49 Wib
KPK optimistis menang dalam praperadilan Rommy
Senin, 13 Mei 2019 19:45 Wib
Dalam praperadilan Rommy, KPK sebutkan Menag terima Rp10 juta
Selasa, 7 Mei 2019 21:27 Wib
KPK minta Menteri Agama penuhi panggilan
Selasa, 7 Mei 2019 15:00 Wib