1.117 napi beragama Hindu terima remisi khusus Nyepi
Kamis, 3 Maret 2022 9:03 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). ANTARA/M. Fikri Setiawan
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.117 narapidana (napi) beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
"Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis pagi.
Dari jumlah tersebut 1.113 narapidana, kata dia, mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Adapun perinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
Rika menyebutkan seluruh pemberian remisi secara daring atau sistem database pemasyarakatan, dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring sebelum pandemi COVID-19 terjadi.
"Ini mempermudah kami melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi," kata dia.
Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya, juga dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik.
Secara umum, per 22 Februari 2022 jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia mencapai 271.252 orang dengan perincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Pemberian RK Nyepi tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan per hari Rp17 ribu untuk satu narapidana.
"Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis pagi.
Dari jumlah tersebut 1.113 narapidana, kata dia, mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Adapun perinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
Rika menyebutkan seluruh pemberian remisi secara daring atau sistem database pemasyarakatan, dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring sebelum pandemi COVID-19 terjadi.
"Ini mempermudah kami melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi," kata dia.
Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya, juga dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik.
Secara umum, per 22 Februari 2022 jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia mencapai 271.252 orang dengan perincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Pemberian RK Nyepi tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan per hari Rp17 ribu untuk satu narapidana.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Raya umumkan ubah jam operasional selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2025
27 March 2025 10:52 WIB
ASDP perpanjang diskon tarif 36 persen di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni
24 March 2025 17:51 WIB
ASDP seberangkan 102.452 penumpang dari Jawa ke Sumatera di libur Nyepi
12 March 2024 22:37 WIB, 2024
15 narapidana di Sumatera Selatan terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024
11 March 2024 21:14 WIB, 2024
Dua warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung terima remisi Hari Raya Nyepi
11 March 2024 20:01 WIB, 2024
Dua WNA Polandia yang langgar aturan adat saat Nyepi diperiksa pihak Imigrasi
23 March 2023 22:20 WIB, 2023
Sambut Hari Raya Nyepi 2023, penyeberangan Jawa-Bali-Lombok ditutup sementara
21 March 2023 9:57 WIB, 2023
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023