Palembang berlakukan PPKM level III
Selasa, 15 Februari 2022 23:50 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo (kanan) saat memberikan keterangan terkait PPKM level tiga di rumah dinas Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga yang berlangsung selama dua pekan ke depan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa mengatakan, pemberlakuan PPKM level tiga tersebut merujuk pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tujuannya untuk memitigasi penyebaran COVID-19 yang mengalami tren peningkatan.
"Instruksi tersebut sudah diteruskan melalui surat edaran Wali Kota kepada masyarakat terhitung sejak 14 Februari sampai 28 Februari mendatang Palembang berstatus PPKM level tiga," kata Harnojoyo usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang di rumah dinas Wali Kota.
Menurut Harnojoyo, selama PPKM level tiga ada beberapa poin aturan pembatasan yang diberlakukan diantaranya seperti kegiatan ibadah, resepsi pernikahan dari sebelumnya 25 persen menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selanjutnya untuk operasional mall maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada, dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB sekaligus itu juga berlaku untuk aktivitas pedagang kaki lima.
Kemudian aktivitas di perkantoran juga menjadi menerapkan 50 persen luring dan 50 persen secara daring (WFH) begitupun aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
"Sedangkan untuk transportasi umum menjadi 70 persen. Namun untuk transportasi pesawat kapasitasnya tetap 100 persen," imbuhnya.
Maka dengan diberlakukannya masa PPKM level tiga tersebut, Harnojoyo mengimbau, warga masyarakat harus benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun berdasarkan rekap data Dinas Kesehatan Kota Palembang per Senin (14/2) jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 ada sebanyak 3.185 masing masing terdiri atas simtomatik sebanyak 2.751 dan asimtomatik sebanyak 434 kasus.
Di mana dari 2.751 kasus simtomatik tersebut meliputi 29 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, 2.562 pasien isolasi mandiri kemudian sembuh sebanyak 155 kasus, dan meninggal dunia lima pasien.
Kemudian untuk kasus asimtomatik sebanyak 434 kasus tersebut meliputi sebanyak 406 pasien isolasi mandiri dan sembuh sebanyak 28 kasus. Sehingga total saat ini tercatat ada sebanyak 2.997 kasus aktif COVID-19 di Palembang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa mengatakan, pemberlakuan PPKM level tiga tersebut merujuk pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tujuannya untuk memitigasi penyebaran COVID-19 yang mengalami tren peningkatan.
"Instruksi tersebut sudah diteruskan melalui surat edaran Wali Kota kepada masyarakat terhitung sejak 14 Februari sampai 28 Februari mendatang Palembang berstatus PPKM level tiga," kata Harnojoyo usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang di rumah dinas Wali Kota.
Menurut Harnojoyo, selama PPKM level tiga ada beberapa poin aturan pembatasan yang diberlakukan diantaranya seperti kegiatan ibadah, resepsi pernikahan dari sebelumnya 25 persen menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selanjutnya untuk operasional mall maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada, dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB sekaligus itu juga berlaku untuk aktivitas pedagang kaki lima.
Kemudian aktivitas di perkantoran juga menjadi menerapkan 50 persen luring dan 50 persen secara daring (WFH) begitupun aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
"Sedangkan untuk transportasi umum menjadi 70 persen. Namun untuk transportasi pesawat kapasitasnya tetap 100 persen," imbuhnya.
Maka dengan diberlakukannya masa PPKM level tiga tersebut, Harnojoyo mengimbau, warga masyarakat harus benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun berdasarkan rekap data Dinas Kesehatan Kota Palembang per Senin (14/2) jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 ada sebanyak 3.185 masing masing terdiri atas simtomatik sebanyak 2.751 dan asimtomatik sebanyak 434 kasus.
Di mana dari 2.751 kasus simtomatik tersebut meliputi 29 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, 2.562 pasien isolasi mandiri kemudian sembuh sebanyak 155 kasus, dan meninggal dunia lima pasien.
Kemudian untuk kasus asimtomatik sebanyak 434 kasus tersebut meliputi sebanyak 406 pasien isolasi mandiri dan sembuh sebanyak 28 kasus. Sehingga total saat ini tercatat ada sebanyak 2.997 kasus aktif COVID-19 di Palembang.
Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Palembang siapkan kampung kreatif prakarsa masyarakat jadi tempat wisata rakyat
31 October 2021 23:57 WIB, 2021
Brigif 4 Marinir: Latma PLATEX 2026 TNI AL-USMC perkuat diplomasi militer dua negara
28 August 2026 20:29 WIB
Terpopuler - Peristiwa
Lihat Juga
636 jemaah Tarikat Naqsabandiyah ikuti kegiatan Suluk Ramadhan di Bengkulu
26 March 2023 16:55 WIB, 2023
Penyelundupan puluhan gagak hitam untuk ritual mistik digagalkan polisi
24 March 2023 21:17 WIB, 2023