Bandarlampung (ANTARA) - Korban pencurian besi sepanjang tiga meter memperkerjakan Saleh, pelaku pencurian untuk budidaya tanaman sayuran.
"Nanti akan kita kembangkan kita karyakan di bidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri," kata nya di Mapolsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan pihaknya sendiri telah memaafkan atas perbuatan pelaku beberapa hari lalu. Ia juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan jalan keluar dalam perkara tersebut.
"Kita sudah koordinasikan dengan pimpinan pusat, dan kita semua telah memaafkan. Kami juga terima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan kami masukan dan menengahkan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, Polsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung, melaksanakan "restorative justice" terhadap tersangka Saleh, pelaku pencurian besi sepanjang tiga meter beberapa hari lalu.
Keadilan restorative terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Pihaknya juga telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka dan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku.
Pihak kepolisian juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Nanti akan kita kembangkan kita karyakan di bidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri," kata nya di Mapolsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan pihaknya sendiri telah memaafkan atas perbuatan pelaku beberapa hari lalu. Ia juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan jalan keluar dalam perkara tersebut.
"Kita sudah koordinasikan dengan pimpinan pusat, dan kita semua telah memaafkan. Kami juga terima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan kami masukan dan menengahkan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, Polsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung, melaksanakan "restorative justice" terhadap tersangka Saleh, pelaku pencurian besi sepanjang tiga meter beberapa hari lalu.
Keadilan restorative terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Pihaknya juga telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka dan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku.
Pihak kepolisian juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.