Polisi gerebek judi tembak ikan
Senin, 17 Januari 2022 5:38 WIB
Petugas Polres Asahan menangkap AN (21) pekerja di lokasi perjudian jenis tembak ikan. (ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu.
"Selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga meringkus seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen," kata Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah AN (21) warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut.
"Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Kapolres mengatakan, penggerebakan yang dilakukan personel, karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Desa Simpang Tiga Lemang,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Kapolres mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan.Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami," katanya.
"Selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga meringkus seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen," kata Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah AN (21) warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut.
"Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Kapolres mengatakan, penggerebakan yang dilakukan personel, karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Desa Simpang Tiga Lemang,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Kapolres mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan.Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami," katanya.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Kriminalitas
Lihat Juga
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
27 March 2023 10:23 WIB, 2023
"Pak Ogah" diduga aniaya anggota TNI AL di Pondok Labu ditangkap polisi
24 March 2023 13:03 WIB, 2023
JPU tuntut 6 tahun penjara, hakim hukum polisi 7 tahun terkait narkotika
21 March 2023 15:28 WIB, 2023